MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Artikel

Profil PPID

28 September 2026 14:27:46  Kominfo  17 Kali Dibaca 

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

 Statistik

 Arsip Artikel

14 Mei 2025 | 300 Kali
Wisata Goa Lowo Desa Melirang Gresik, Serba Gratis Liburan Tanpa Batas
14 Maret 2023 | 383 Kali
KKN UISI SEMEN INDONESIA
21 Desember 2021 | 388 Kali
Visi dan Misi
21 Desember 2021 | 1.208 Kali
Struktur Desa
21 Desember 2021 | 571 Kali
Geografis Desa
21 Desember 2021 | 1.155 Kali
Sejarah Desa
06 Agustus 2020 | 74 Kali
Mencari Cara Menggugurkan Kandungan Yang Aman Usia 1-8 Bulan
21 Desember 2021 | 1.208 Kali
Struktur Desa
21 Desember 2021 | 1.155 Kali
Sejarah Desa
21 Desember 2021 | 571 Kali
Geografis Desa
21 Desember 2021 | 388 Kali
Visi dan Misi
14 Maret 2023 | 383 Kali
KKN UISI SEMEN INDONESIA
14 Mei 2025 | 300 Kali
Wisata Goa Lowo Desa Melirang Gresik, Serba Gratis Liburan Tanpa Batas
06 Agustus 2020 | 74 Kali
Mencari Cara Menggugurkan Kandungan Yang Aman Usia 1-8 Bulan

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Bungah - Dukun No. 04 Melirang Bungah Gresik
Desa : Melirang
Kecamatan : Bungah
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61152
Telepon : 081359633777
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:62
    Kemarin:257
    Total Pengunjung:128.918
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.58.19
    Browser:Mozilla 5.0